SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh
Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi,
sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil
mengemudikan kendaraan bermotor.
DASAR HUKUM
I. UU No. 2 Thn. 2002
• Pasal 14 ayat (1) b
• Pasal 15 ayat (2) c
II. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
FUNGSI dan PERANAN
• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini
tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang “ Setiap pengemudi
kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)
PENGGUNAAN GOLONGAN SIM Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI)
yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan
kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan sIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
PERSYARATAN PEMOHON SIM Pasal 217 (1) PP 44 / 93
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Trampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar