PERJANJIAN SEWA MENYEWA (TIME CHARTER)
TUG BOAT DAN BARGE
No……/MIM/TC/…../2011
Pada hari ini,……. tanggal………..bulan ………. tahun dua ribu sebelas (….-….-2011) bertempat di Jakarta kami yang bertanggung jawab dibawah ini :
1. PT ……………………….. sebuah perusahaan yang berkedudukan hukum di …………….., beralamat ………………………………….. dalam perjanjian ini di wakilkan oleh Bapak/Ibu ……………….. dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama sehingga berwenang secara hukum untuk menandatangani perjanjian ini. Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Owner/Operator Tug Boat dan Barge).
Dan
2. PT ……………………….. sebuah perusahaan yang berkedudukan hukum di JAKARTA, beralamat ………………………………….. Telp/Fax: …………………dalam perjanjian ini di wakilkan oleh Bapak/Ibu ……………….. dalam kapasitasnya sebagai Direktur sehingga berwenang secara hukum untuk menandatangani perjanjian ini. Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Charter/Penyewa Tug Boat dan Barge).
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian ini dengan ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam point – point berikut :
1. OBJEK YANG SEWA MENYEWAKAN :
· Jenis Kapal :
Nama Tug Boat :
Mesin :
Tahun :
Class :
· Jenis Kapal :
Nama Barge :
Tahun :
Class :
Untuk selanjutnya Tug Boat dan Barge disebut KAPAL.
2. HARGA SEWA
Harga sewa KAPAL adalah Rp 600.000.000,-. (terbilang enam rauts juta rupiah) perbulan/30 (tiga puluh) hari, belum termasuk pajak-pajak PPN dan PPH (Pajak ditanggung Penyewa) serta beban biaya PIHAK KEDUA sebagaimana tercantum dalam point berikut dibwah ini :
3. BEBAN BIAYA PIHAK PERTAMA
· Gaji Nahkoda / Anak Buah Kapal (ABK)
· Uang Makan Anak Buah Kapal (ABK)
· Oli untuk mesin induk dan mesin bantu
· Perlengkapan standar keperluan KAPAL
· Docking menurut ketentuan yang berlaku
· Asuransi KAPAL
· Perlengkapan KAPAL yang digunakan untuk menggandeng KAPAL
· Pengurusan Perpanjangan SUrat-surat KAPAL yang habis masa berlakunya
4. BEBAK PIHAK KEDUA
· Bahan Bakar Minyak
· Air Tawar
· Call Fee
· Biaya Pelabuhan Pemuatan/Bongkar
· Premi Nahkoda / ABK
· Asuransi Muatan
· Biaya Pengurusan dokumen Keluar / Masuk Pelabuhan dan Muatan
5. KONDISI SEWA
Time Charter
6. TEMPAT DAN WAKTU ON/OFF HIRE
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan KAPAL, di ……………….. pada tanggal dan waktu tersebut (…………………………………………………..atau sesuai berita acara On Hire) akan dinyatakan sebagai On Hire. Untuk hal tersebut akan dibuatkan suatu berita acara ON Hire di …………….
Pada saat PIHAK KEDUA tidak lagi memperpanjang kontrak, maka PIHAK KEDUA akan mengembalikan Tug Boat dan Barge. Untuk hal tersebut akan dibuatkan suatu berita acara OFF Hire di ………..
7. JANGKA WAKTU SEWA
Jangka waktu sewa yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal ditanganinya suatu berita acara ON HIRE.
Apabila dikehendaki maka akan diadakan perpanjangan kontrak sesuai kesepakatan kedua PIHAK yang akan dituangkan dalam suatu kontrak tersendiri.
8. TEMPAT PENGOPERASIAN KAPAL
Tempat pengoperasian adalah perairan Kalimantan, Sumatra, Jawa dan sekitarnya.
Nahkoda / ABK berhak menolak untuk mengoperasikan KAPAL. Apabila daerah pengoperasian tidak memungkinkan dan atau membahayakan keselamatan KAPAL dan melaporkan hal tersebut kepada pemilik / Operator KAPAL.
Untuk daerah terlarang sebagaimana tersebut diatas, maka PIHAK KEDUA harus mendapatkan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, dalam hal ini PIHAK PERTAMAmempunyai pilihan untuk menolak dan atau membatalkan perjanjian.
9. JENIS MUATAN
Batu Split, Pasir, Batu bara, General Cargo atau yang disetujui pemilik kapal.
10. PEMBAYARAN
Pada saat tanda tangan kontrak pada tanggal ………………………………………. Dilakukan pembayaran cash 1 (satu) bulan di muka sebesar Rp 600.000.000,-(enam ratus juta rupaih). Dan pada saat on hire akan dibukakan cek mundur 20 (dua puluh) hari untuk sewa bulan kedua, dan pembayaran berikutnya akan dilakukan 10 (sepuluh) hari sebelum jatuh tempo bulan ke tiga, demikian seterusnya akan dibayar untuk bulan berikutnya.
Pada kahir kontrak bila terjadi lebih atau kurang pas atas pemakaian KAPAL akan diperhitungkan dengan sewa bulanan di bagi 30 (tiga puluh) hari atau sama dengan Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah)/hari.
Semua pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening PIHAK PERTAMA:
A/N :
Bank BCA Cab :
Bank Mandiri Cab :
11. FORCE MAJEURE
Apabila salah satu pihak dalam perjanjian ini terhalang atau terlambat melakukan kewajiban akibat FORCE MAJEURE, maka pihak yang terlambat tersebut tidak dianggap telah melakukan pelanggaran selama dalam masa keadaan FORCE MAJEURE tersebut.
Dari kejadian tersebut timbul suatu biaya atau klaim dari pihak ketiga atau pihak lainnya, maka biaya tersebut akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Hal – hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan untuk kemudian dituangkan dalam suatu addendum tersendiri yang merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi materai secukupnya sehingga mengikat secara hukum dimana masing-masing copy aslinya dipegang oleh kedua pihak serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dengan didasari niat baik kedia pihak untuk melaksanakannya, maka perjanjian ini ditandatangani.
Jakarta, ……………… 2011
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
___________________________ _________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar